Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Perolehan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Hakim Yang Berkekuatan Hukum Tetap

notaris anita rohmah sh mkn
ANITA ROHMAH SH MKN

Ada banyak cara untuk memperoleh hak atas tanah, antara lain dari proses jual beli, tukar menukar, hibah, waris, pemasukan perusahaan, pembagian hak bersama, penunjukan pembeli dalam lelang, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, serta pelaksanaan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam kehidupan, perolehan hak atas tanah akibat pelaksanaan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seringkali terjadi. Misanya seperti contoh kasus perceraian yang terjadi pada Ibu Mira dan Bapak Andi yang terjadi pada tahun 2015, berikut ini.

Pada sidang perceraian mereka, diketahui bahwa keduanya memiliki harta bersama yaitu 2 unit tanah dan 1 unit mobil yang diperoleh dalam masa perkawinan mereka. Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa Ibu Mira berhak mendapat harta gono gini senilai setengah dari harta bersama mereka. Artinya, Ibu Mira berhak mendapatkan 1 unit tanah dan separuh dari hasil penjualan mobil.

Akan tetapi terdapat satu masalah, tanah dan bangunan tersebut masih atas nama Pak Andi. Bagaimana proses peralihannya? Bagaimana pula cara balik nama yang tepat agar Ibu Mira menjadi pemilik yang sah dari tanah tersebut? Lalu bagaimanakah proses pendaftarannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap muncul di masyarakat, terutama yang  masih kurang paham mengenai peraturan tentang perolehan hak tanah berdasarkan putusan hakim yang sudah inkracht, dalam hal ini ketika terjadi perceraian.

Pembagian Harta Gono Gini saat Terjadi Perceraian

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa:

“Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Selain itu, menurut kaidah hukum yang termuat dalam yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 1448K/Sip/1974, disebutkan bahwa:

“Sejak berlakunya  Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama,  sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.”

Oleh karena itu, harta gono gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan wajib dibagi sama rata antara suami istri , baik yang sifatnya piutang maupun utang. Dari contoh kasus, hakim telah memutuskan bahwa Ibu Mira berhak atas 1 unit tanah dan setengah bagian dari penjualan mobil, maka putusan hakim tersebut harus dijalankan.

Perolehan Hak atas Tanah Berdasarkan Putusan Hakim yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Peralihan hak milik atas tanah berdasarkan Putusan Pengadilan adalah berpindahnya hak milik atas tanah dari satu pihak kepada pihak lain, karena adanya Putusan Pengadilan. Dalam contoh kasus, hak milik atas tanah yang dahulu atas nama Pak Andi dialihkan kepada Ibu Mira berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ibu Mira dapat langsung membaliknamakan tanah tersebut atas nama dirinya, tanpa harus melakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu.

Hal ini sejalan dengan Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa balik nama sertifikat bisa berdasarkan surat otentik yang dibuat oleh bukan PPAT, dalam hal ini Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk surat atau akta otentik.  Balik nama sertifikat dapat dilakukan setelah putusan tersebut in kracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tata cara serta proses balik nama dan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan yang perlu Ibu Mira lakukan antara lain:

  • Melampirkan KTP pribadi;
  • Melampirkan KTP mantan suami (dalam hal ini sebagai pemilik tanah sebelumnya);
  • Melampirkan akta perceraian;
  • Membawa sertifikat asli tanah;
  • Membawa bukti pembayaran pajak terutang (dalam hal ini, Ibu Mira hanya membayar ½ dari nilai pajak yang dibebankan, karena ½ lainnya merupakan bagian haknya sebagai perolehan harta bersama);
  • Aspek legalitas lain yang melekat pada tanah;
  • Membawa asli atau salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Selanjutnya Kepala Pertanahan akan menindaklanjuti dan memutuskan untuk mendaftarakan tanah tersebut atas nama Ibu Mira;
  • Kantor Pertanahan akan memproses pencatatan data peralihan hak berdasarkan Putusan Pengadilan;
  • Ibu Mira berhak mengambil surat tanah yang sudah dialihkan menjadi namanya selama kurang lebih 2 minggu kemudian.

Jadi, peralihan hak atas tanah dapat diperoleh dari banyak cara. Salah satunya adalah dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, Putusan Pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama tanpa harus melakukan pembuatan AJB terlebih dahulu.

Referensi :
1. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
2. Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997


Artikel ini sudah tayang di : https://irmadevita.com/2019/perolehan-hak-atas-tanah-berdasarkan-putusan-hakim-yang-berkekuatan-hukum-tetap/


ANITA ROHMAH SH MKN

artikel
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Saya adalah seorang istri serta ibu dari anak- anak saya yang cantik dan tampan, saya menyukai dunia hukum,teknologi, & juga menyukai kegiatan sosial.
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar