Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Mau Sertifikatin Tanah? Ini 6 "Surat Sakti" yang Wajib Ada Biar Petugas Ukur BPN Langsung Datang!

Sertipikat tanah

 Pernah dengar istilah "Ukur dulu, baru sah"? Nah, dalam dunia pertanahan, pengukuran adalah langkah paling awal dan paling krusial. Tanpa pengukuran yang jelas, Anda nggak akan bisa punya sertifikat (SHM) yang kuat secara hukum.

Tapi masalahnya, banyak orang sering bingung: "Apa saja sih yang harus dibawa ke kantor BPN?". Biar Anda nggak bolak-balik karena berkas kurang, yuk intip daftar persyaratan pengukuran tanah yang sudah kami rangkum dengan bahasa yang gampang banget dipahami ini!


1. Formulir Permohonan (Kertas "Pendaftaran")

Ini adalah tiket pertama Anda. Formulir ini tersedia di kantor BPN setempat. Isinya standar: nama Anda, lokasi tanah, dan alasan kenapa mau diukur (misalnya: mau buat sertifikat baru atau mau pecah tanah).

  • Tips Membumi: Pastikan Anda atau kuasa Anda sudah menandatangani formulir ini. Jangan sampai kosong, ya!

2. Surat Kuasa & KTP (Kalau Anda Titip ke Orang Lain)

Lagi sibuk banget sampai nggak bisa ke kantor BPN? Tenang, urusan ini bisa diwakilkan ke orang kepercayaan atau Notaris/PPAT.

  • Syaratnya: Anda harus buat Surat Kuasa resmi yang ditandatangani di atas materai. Jangan lupa lampirkan juga fotokopi KTP orang yang Anda beri kuasa tersebut.

3. Fotokopi KTP Pemohon (Identitas Diri)

Ini wajib dan nggak boleh ketinggalan. Petugas BPN perlu memastikan kalau yang memohon memang benar pemilik atau pihak yang berkepentingan. Cukup bawa fotokopi yang jelas, ya.

4. Fotokopi AJB atau Girik (Bukti Asal-Usul)

BPN perlu tahu: "Dari mana Anda dapat tanah ini?". Di sinilah fungsi Akta Jual Beli (AJB), Girik, atau surat keterangan tanah lainnya. Dokumen ini menjadi dasar kuat bahwa tanah tersebut memang milik Anda.

  • Catatan: Pastikan datanya cocok dengan kondisi di lapangan.

5. Surat Pernyataan Tanda Batas (Jangan Lupa "Patok"!)

Ini yang sering bikin orang lupa. Sebelum petugas datang, Anda wajib sudah memasang patok atau tanda batas di setiap sudut tanah. Selain itu, Anda harus membuat surat pernyataan bahwa patok sudah terpasang.

  • Kenapa Penting? Biar petugas ukur nggak bingung cari batasnya, dan yang paling penting: tetangga sebelah kanan-kiri-depan-belakang juga setuju dengan batas tersebut. Ini cara paling ampuh buat cegah sengketa sama tetangga!

6. Fotokopi PBB, SPPT, dan STTS (Bukti Taat Pajak)

Terakhir, tunjukkan kalau Anda adalah warga negara yang taat pajak. Lampirkan fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan beserta bukti bayarnya (STTS).

  • Ingat: Harus tahun terbaru/berjalan, ya. Kalau masih nunggak pajak tahun lalu, biasanya prosesnya bakal terhambat.


Tabel Checklist Biar Gak Lupa:

DokumenCeklis (V)
Formulir Permohonan (Tanda Tangan)[ ]
Surat Kuasa + KTP Kuasa (Jika diwakilkan)[ ]
Fotokopi KTP Pemohon[ ]
Fotokopi AJB / Girik / Surat Tanah[ ]
Surat Pernyataan Tanda Batas / SKT Desa[ ]
Fotokopi PBB & Bukti Bayar (Tahun Berjalan)[ ]

Langkah Selanjutnya?

Setelah semua dokumen di atas lengkap, Anda tinggal datang ke kantor BPN atau mendaftar melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Nanti Anda akan dapat jadwal kapan petugas ukur akan meluncur ke lokasi tanah Anda.

Gampang, kan? Mengurus tanah itu sebenarnya nggak ribet kalau kita tahu apa saja yang harus disiapkan. Jangan biarkan tanah Anda tanpa status hukum yang jelas cuma karena malas mengurus surat-surat!

artikel Berita
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Med
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Med
Saya adalah seorang ibu dari anak- anak saya yang cantik dan tampan, saya menyukai dunia hukum,teknologi, & juga menyukai kegiatan sosial.
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar