Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

SERBA SERBI PEMAKAIAN METERAI Rp10.000

 

SERBA SERBI PEMAKAIAN METERAI Rp10.000

Notaris Tangerang
Notaris Anita Rohmah SH.,M.Kn.,C.Me


penggunaan Meterai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian. Bea Meterai adalah  pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen. Tujuan penempelan Meterai yaitu untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, berikut ini daftar dokumen yang dikenakan materai yaitu :

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya
  4. Surat yang memuat jumlah uang, di antaranya: Surat yang menyebutkan penerimaan uang, surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, surat yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, surat yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungan
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
  6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu: Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2000, berikut tarif bea materai dan perbedaan penggunaannya:

Nilai Materai Rp6.000 yaitu :


  • Dokumen yang disebutkan pada poin sebelumnya (poin 1-6)
  • Surat yang memuat jumlah uang (poin nomor 4) dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep (poin nomor 5) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000
  • Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp1.000.000

  • Nilai Materai Rp3.000 yaitu :

    • Surat yang memuat jumlah uang (poin nomor 4) dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep (poin nomor 5) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
    • Cek dan bilyet giro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal
    • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000
    • Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp1.000.000

    Secara garis besar, bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak. Dengan dibubuhi materai, menjadikan dokumen itu sah di mata hukum. Jika ingin dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, harus dilunasi dulu bea terutangnya.

    Surat pernyataan tetap sah walaupun tidak dibubuhi materai. Akan tetapi, karena surat tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dikenakan Bea Materai sebagai pajak dokumen. Surat pernyataan yang belum dibubuhi materai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka pelunasan Bea Materai dilakukan dengan Pemateraian Kemudian. Kekuatan pembuktian surat pernyataan yang tidak dibubuhi Materai tetapi akan dijadikan alat bukti di pengadilan, memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan surat pernyataan yang telah bermaterai. Namun, untuk dapat dijadikan alat bukti, harus memenuhi syarat administratif yaitu melunasi Bea Materai yang terutang.

    Mulai Januari Tahun 2021 Pemerintah dan DPR bersepakat untuk menaikkan besaran nilai bea materai yang biasanya Rp3.000 dan Rp 6.000 menjadi materai Rp10.000. Kenaikan harga materai itu disetujui melalui rapat pembahasan RUU Bea Materai tingkat I antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kamis (3/9/2020).

Referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2000

sumber :://irmadevita.com/serba-serbi-pemakaian-meterai-rp10-000/
artikel
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Saya adalah seorang istri serta ibu dari anak- anak saya yang cantik dan tampan, saya menyukai dunia hukum,teknologi, & juga menyukai kegiatan sosial.
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar