Dirgahayu IPPAT ke-38: Momentum Refleksi, Integritas, dan Inovasi Profesi Pertanahan

Tanggal 24 September 2025 menjadi momen istimewa bagi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), yang tahun ini genap berusia 38 tahun. Sejak berdiri pada 24 September 1987, IPPAT telah menjadi wadah resmi bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di seluruh Indonesia. Dirgahayu ke-38 ini bukan hanya perayaan, tetapi juga momentum untuk merefleksikan perjalanan panjang, memperkuat integritas profesi, serta menatap tantangan baru di era digitalisasi layanan pertanahan.
Sejarah Singkat IPPAT
-
Berdiri tahun 1987, IPPAT hadir sebagai organisasi profesi yang mewadahi PPAT di Indonesia.
-
Legalitas organisasi diperkuat dengan pengakuan resmi pemerintah, serta tercatat dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM.
-
Fungsi utama PPAT adalah membuat akta autentik terkait peralihan hak atas tanah, pembebanan hak, serta perbuatan hukum lainnya di bidang pertanahan.
-
IPPAT secara rutin menyelenggarakan kongres nasional untuk memilih pengurus, menyusun arah kebijakan, dan meningkatkan kualitas profesi.
Peran Strategis IPPAT dalam Hukum Pertanahan
-
Menjamin kepastian hukum melalui akta autentik.
-
Menjadi mediator antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pertanahan.
-
Meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui pelatihan, kode etik, dan pengawasan internal.
-
Mendukung kebijakan pemerintah, termasuk program digitalisasi sertifikat tanah dan layanan PPAT elektronik.
Makna Dirgahayu IPPAT ke-38
Peringatan ulang tahun ke-38 membawa makna yang dalam:
-
Refleksi perjalanan: meninjau capaian dan hambatan organisasi.
-
Pembaharuan komitmen: memperkuat dedikasi anggota PPAT di seluruh Indonesia.
-
Penguatan identitas profesi: meneguhkan peran sebagai garda depan hukum pertanahan.
-
Agenda strategis ke depan: menghadapi digitalisasi, penguatan regulasi, dan peningkatan pelayanan publik.
Tantangan dan Agenda Strategis ke Depan
-
Digitalisasi pertanahan: implementasi sertifikat elektronik, e-PPAT, dan keamanan data.
-
Kompetensi anggota: pendidikan berkelanjutan, standar profesi, dan penegakan kode etik.
-
Sengketa tanah: keterlibatan IPPAT dalam penyelesaian konflik dan advokasi regulasi.
-
Citra publik: membangun kepercayaan masyarakat melalui integritas dan profesionalisme.
-
Kolaborasi lintas sektor: sinergi dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, dan lembaga hukum.
![]() |
Anita Rohmah, S.H.,M.Kn |
Dirgahayu IPPAT ke-38 adalah momentum penting bagi seluruh anggota dan pengurus organisasi. Dengan semangat refleksi, inovasi, dan integritas, IPPAT diharapkan semakin matang dalam menghadapi tantangan zaman sekaligus menjaga amanah untuk memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Selamat ulang tahun, IPPAT! Semoga semakin jaya, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Manajemen Kantor
Anita Rohmah,S.H., M.Kn.C.Med.,C.P.M