Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

toko online wajib punya izin usaha

notaris anita rohmah sh mkn


Bagaimana sih ketentuannya ketika akan membuka toko online? Apakah wajib memiliki izin usaha?

Saat ini, pemerintah telah resmi mewajibkan pemilik toko online atau e-commerce untuk memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP 80/2019”), PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMSE merupakan hubungan hukum privat. Sedangkan pelaku usaha pada PSME meliputi pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya di Indonesia serta memenuhi kewajiban membayar pajakan. Sesuai dengan Pasal 8 PP 80/2019, kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan izin usaha, hal tersebut telah diatur dalam pasal 15 PP 80/2019 yang berbunyi:

  1. Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
  2. Penyelenggara sarana perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
    1. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
    2. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
  3. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PPMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan, berupa :
    1. peringatan tertulis;
    2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
    3. dimasukkan dalam daftar hitam;
    4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
    5. pencabutan izin usaha.

    Daftar prioritas pengawasan adalah daftar pelaku usaha bermasalah atau berpotensi melanggar kebijakan perdagangan, namun belum termasuk dalam daftar hitam. Pengelolaan daftar hitam tersebut dilakukan dengan mekanisme yang transparan. Sedangkan, “daftar hitam” adalah daftar pelaku usaha yang mempunyai reputasi buruk, telah terbukti merugikan konsumen, kepentingan nasional, dan/atau keamanan nasional.Peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu dua minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Sanksi administratif akan dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, serta dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan surat peringatan tertulis ketiga Dengan diberlakukannya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan secara e-commerce wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

    Dengan penjelasan  terkait izin usaha toko online sejak ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019), diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi para pemilik toko online, sehingga akan memiliki izin usaha dan dapat membantu pembangunan negara dengan pajak =dari hasil penjualan usaha

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.
Referensi :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019

artikelini sudah terbit di : https://irmadevita.com/2020/toko-online-wajib-punya-izin-usaha/
artikel
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Saya adalah seorang istri serta ibu dari anak- anak saya yang cantik dan tampan, saya menyukai dunia hukum,teknologi, & juga menyukai kegiatan sosial.
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar