PROSES TEKNIS PENDIRIAN PT
![Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me](http://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHf438TXhnowtVsAf4R-Lmp_pCgFK_Edqfb6lY2KvoABoM4sS6vMzoUP2iZ_HxKzgvWh7T8rKzSX0M179rzbd0gyLg-xx50htLV2No84_XWiInrVJPwZbQXiknNOVIsgfzRQxvImqE-1vb9s-n4T4fx9gS_oT68wFwbK0y0-9s1Hg/w100-h100-p-k-no-nu/png_20221206_165759_0000.png)
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
---
PROSES TEKNIS PENDIRIAN PT
-kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
-dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan
pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi
expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka
waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas
Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud &
tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu)
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus
Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar
Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus
diperlihatkan
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)
Notaris tangerang
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Posting Komentar
Posting Komentar