Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Peningkatan Bentuk Perusahaan dari CV Menjadi PT

Peningkatan Bentuk Perusahaan dari CV Menjadi PT


Notaris Tangerang

Dini dan Tari mempunyai usaha pelayanan pengiriman paket lokal. Perusahaan yang dimiliki saat ini berbentuk CV. Usaha mereka makin berkembang, karena para pelanggannya sangat puas dengan pelayanan perusahaan dan juga mereka percaya paket yang dikirimkan selalu diterima dengan baik dan tepat waktu.
Dengan makin majunya perusahaan milik Dini dan Tari, mereka berkeinginan meningkatkan bentuk perusahaannya menjadi PT tapi tetap menggunakan riwayat perusahaan CV mereka (tanpa membuat bentuk usaha baru). Mereka berharap, bahwa dengan adanya perubahan status perusahaan mereka menjadi PT, maka usaha mereka akan dapat semakin berkembang. Apakah itu dimungkinkan ya?

Bagaimana cara meningkatkan bentuk perusahaan CV menjadi PT?

Permasalahan dan pertanyaan serupa sering terjadi dalam praktek. Pada prinsipnya, suatu perusahaan berbentuk CV bisa ditingkatkan bentuk usahanya menjadi PT dengan menggunakan riwayat atau ijin-ijin CV sebelumnya.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut sebagai berikut:

Pada dasarnya CV adalah suatu persekutuan yang didirikan berdasarkan Perjanjian. Karena bukan badan hokum, di dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan antara kekayaan para perseronya (terutama persero aktifnya) dengan kekayaan CV. Oleh karena itu, untuk dapat mengetahui berapa jumlah kekayaan dari CV yang dipisahkan dari kekayaan para perseronya, dimana kekayaan tersebut akan di masukkan sebagai kekayaan PT yang akan dibentuk, maka harus dilakukan revaluasi asset dari CV tersebut.

Untuk itu CV dimaksud pertama-tama harus melakukan audit seluruh kekayaan yang dimilikinya. Audit tersebut harus dilakukan oleh akuntan public independen. Setelah diketahui berapa besar total asset yang dipisahkan oleh para persero dalam CV tersebut maka asset CV tersebut akan dianggap sebagai setoran modal para persero CV ke dalam PT.

2. Iklan di Surat Kabar nasional


Para persero kemudian melakukan iklan di surat kabar yang beredar nasional atas rencana perubahan status CV menjadi PT, sekaligus mengumumkan pula neraca hasil audit atas total asset CV yang akan disetorkan oleh para persero tersebut. Tujuan dari iklan tersebut juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada public dan para kreditur bahwa hak dan kewajiban dari CV tersebut beralih kepada PT.

3. Akta Pendirian PT

Setelah tahap pertama dan tahap kedua tersebut di lakukan, maka tanpa menunggu jeda waktu tertentu, pemilik CV bisa langsung membuat akte pendirian PT, yang pada premisenya secara garis besarnya menerangkan bahwa para persero dari CV mendirikan PT dengan menyetorkan seluruh kekayaan dari CV yang sudah diaudit di ke dalam kekayaan PT.

Dalam praktek di masyarakat, banyak pula para persero dari CV yang menganggap proses tersebut rumit dan panjang. Oleh karena itu, kadang diambil jalan lain, yaitu mendirikan PT baru dengan menggunakan nama yang sama dengan nama CV tersebut. Hal tersebut dapat ditempuh juga sebagai alternative yang mudah dan cepat; sepanjang riwayat atau latar belakang berupa pengalaman kerja atau perijinan dari CV tersebut tidak perlu digunakan oleh PT dalam menjalankan usahanya

artikel
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Saya adalah seorang istri serta ibu dari anak- anak saya yang cantik dan tampan, saya menyukai dunia hukum,teknologi, & juga menyukai kegiatan sosial.
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar