Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Fintech Lending Company - Prosedur Pendirian nya


notaris di tangerang

Mengapa harus dibahas secara khusus? Karena pendirian perusahaan yang maksud dan tujuannya di bidang fintech lending ini merupakan suatu perusahaan khusus, dengan syarat-syarat dan khusus berdasarkan PERATURAN OJK No. 77 /POJK.01/2016 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (“POJK 77/2016”).

Satu hal yang paling mendasar di sini adalah, perusahaan yang bergerak di bidang fintech lending ini tidak boleh melakukan bidang usaha lain selain memberikan pelayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Walaupun sama-sama di bidang fintech (financial technology), fintech lending ini bukan merupakan kegiatan fintech lainnya, seperti asuransi, equity, atau usaha keuangan berbasis tekhnologi lainnya. Jadi khusus untuk menyelenggarakan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet alias fintech lending.

Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan

Okay,… sekarang sudah jelas, bahwa maksud dan tujuannya tidak boleh “palugada” alias apa elo mau gue ada ya…. Tapiiii… berarti harus berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang No. 40/2007 dong?

Menurut pasal 2 (1) POJK 77/2016, yang pasti perusahaan penyelenggara jasa Fintech Lending ini harus berbentuk Badan Hukum, dimana badan hukum tersebut bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Jadi tidak boleh Yayasan, atau badan hukum lainnya. Karena bidang usahanya termasuk bidan usaha khusus, maka jika kita kembali ke pedoman KLBI, jenis usaha fintech lending ini belum diatur secara khusus. Oleh karena itu, masuk dalam kategori Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dikategorikan dalam kelompok lapangan usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Penyelenggara berbentuk badan hukum PT dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Dalam hal terdapat unsur kepemilikan asing, dimana salah satu pendiri adalah WNA atau Badan Hukum Asing dalam perusahaan Penyelenggara fintech lending ini, maka batas maksimum kepemilikan asing tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh lebih dari 85% dari total saham yang disetor ke dalam kas perseroan (pasal 3 POJK 77/2016).

Begitupun, sebagai pendiri atau pemegang saham dalam perusahaan yang bergerak di bidang fintech lending ini, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
  2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
  1. tidak pernah hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  2. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
  3. tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris, pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;

Hal mana harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan nantinya akan diklarifikasi oleh pihak Otoritas Jasa keuangan sebelum diterbitkannya ijin penyelenggaraan usaha fintech Lending ini.

POJK 77/2017 ini juga mengatur mengenai minimal modal yang harus riil disetorkan ke dalam kas perseroan, sebagaimana diatur dalam pasal 4 nya, yaitu:

  1. a) Penyelenggara berbentuk PT maupun KOPERASI wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat pendaftaran; dan selanjutnya
  2. b) Penyelenggara wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit 500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perijinan.

Mengapa ada pembatasan minimum modal yang disetorkan? Karena penyelenggara jasa fintech lending ini dalam kegiatan usahanya minimal harus punya modal sendiri untuk dapat menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan usaha ini. Walaupun ke depannya nanti Penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi lainnya atau perbankan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi dan Komisaris Serta Team Ahli

Dalam perusahaan yang bergerak di bidang Fintech Lending ini, minimum jumlah Direksinya adalah 1 (satu) orang Direktur yang berpengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun di industry jasa keuangan, da 1 (satu) orang komisaris. Disamping syarat minimum modal dan bidang usaha, Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi. Hal mana harus dibuktikan nantinya pada saat pendaftaran dan pengajuan perijinannya pada Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang mendukung pengembangan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Notaris Tangerang

Notaris Anita Rohmah, SH,M.Kn

Sumber: https://irmadevita.com/2017/fintech-lending-company-prosedur-pendiriannya/

Informasi
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Saya adalah seorang istri serta ibu dari anak- anak saya yang cantik dan tampan, saya menyukai dunia hukum,teknologi, & juga menyukai kegiatan sosial.
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar