Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Notaris Adalah: Pengertian, Tugas, Syarat dan Kewenangan

Anita Rohmah SH. M.Kn C.Me

 Penasaran dengan tugas dan wewenang notaris? Simak pembahasannya!

Notaris adalah pekerjaan yang sudah sangat familiar di telinga kita, apalagi jika mengenai perbankan ataupun properti. Bisa dikatakan, notaris adalah jasa profesi di bidang legalitas dokumen. Profesi ini memiliki peran penting dalam pengurusan surat-surat berharga.

Tugas notaris yang utama, salah satunya adalah membuat akta autentik. Namun, selain itu, masih ada beberapa hal perlu Anda ketahui mengenai pengertian, wewenang serta apa saja syarat untuk menjadi notaris. Berikut ulasan lengkapnya!

Apa itu Notaris ?

Secara umum, notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang terkait pembuatan akta autentik. Profesi ini dijabat orang-orang lulusan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum, termasuk menjadi saksi resmi dari penandatanganan suatu dokumen penting.

Dalam UU No.2 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 disebutkan, pengertian notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud dalam UU tersebut atau berdasarkan UU lainnya.

Sementara, istilah notaris sendiri berasal dari nama notarius yang digunakan sebagai sebutan untuk seorang penulis cepat atau stenografer. Bisa dikatakan, notaris merupakan jasa profesi di bidang hukum.

Karena diharapkan memiliki peran dan posisi netral, maka notaris tidak memiliki kedudukan di lembaga, baik itu eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Seorang notaris juga tidak diperkenankan memihak klien, hal ini untuk mencegah terjadinya permasalahan.

Perbedaan Notaris & PPAT

Notaris dan PPAT seringkali dianggap sama oleh masyarakat. Tak heran, karena kita pasti kerap melihat satu kantor bertulisan notaris dan PPAT. padahal, kedua profesi ini memiliki spesifikasi wewenang yang cukup berbeda.

Tugas notaris adalah membuat segala akta autentik terkait hukum yang dibutuhkan masyarakat. Sedangkan, tugas dan wewenang PPAT hanya sebatas menangani akta otentik yang berhubungan dengan tanah dan bangunan saja. Bisa dibilang, ranah profesi notaris lebih luas dan umum.

Proses pelantikan keduanya pun berbeda, karena PPAT maupun notaris adalah dua profesi yang berada di bawah naungan lembaga berbeda. Notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi manusia, sementara PPAT dilantik oleh BPN.

UU Jabatan Notaris 

UU jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris. Di dalamnya telah tercantum beberapa hal terperinci terkait profesi ini, diantaranya adalah.

  • Penguatan persyaratan pengangkatan sebagai notaris, antara lain memberikan surat keterangan dokter dan psikiater serta memperpanjang masa magang dari 12 bulan menjadi 24 bulan.

  • Kewajiban tambahan, larangan rangkap jabatan serta alasan pemberhentian sementara notaris.

  • Pembebanan kewajiban kepada calon notaris yang sedang magang.

  • Penyesuaian sanksi berlaku pada pasal tertentu, diantaranya menyatakan bahwa akta yang bersangkutan hanya bersifat pribadi, teguran lisan/peringatan tertulis atau pengenaan ganti rugi terhadap notaris.

  • Membedakan perubahan secara absolut atau relatif dalam isi akta.

  • Pelantikan Majelis Kehormatan Notaris.

  • Memperkuat dan mengukuhkan organisasi notaris; menegaskan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi untuk membuat akta autentik.

  • Memperkuat wewenang, fungsi serta kedudukan Majelis Pengawas.

Wewenang dan tugas Notaris

  • Membuat akta autentik, yang memuat semua tindakan, kesepakatan, dan peraturan yang berkaitan dengan hukum dan/atau pemangku kepentingan yang nantinya dinyatakan dalam bentuk akta autentik.

  • Membenarkan kesalahan pada pengetikan atau penulisan pada akta yang telah diberi tandatangan, dengan menyusun berita acara serta memberikan catatan mengenai hal tersebut. Kemudian mengirimkan berita acara tersebut kepada pihak yang bersangkutan

  • Memastikan aslian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta serta memberikan total harga, salinan dan kutipan akta.

  • Melakukan verifikasi tanda tangan dan konfirmasi kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus (waarmerking).

  • Mengurus pembukuan dokumen-dokumen di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus.

  • Membuat salinan asli dokumen berisi uraian yang telah tertulis dan tergambar dalam surat aslinya. (copy organizer).

  • Mengesahkan kesesuaian salinan dengan surat asli (legalisasi).

  • Memberikan nasihat hukum terkait perumusan dokumen atau akta.

  • Menandatangani akta catatan lelang.

  • Membuat kontrak terkait tanah.

Syarat menjadi Notaris 

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 terkait Jabatan Notaris, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Notaris adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki bukti yang sah bahwa Ia adalah warga negara Indonesia.

  2. Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, yaitu orang-orang yang agamanya diakui oleh negara Indonesia.

  3. Berusia minimal 27 tahun dan telah menyelesaikan masa studi.

  4. Kesehatan fisik dan mental dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

  5. Memiliki gelar sarjana hukum dan gelar sarjana pendidikan notaris. Tujuannya agar orang-orang yang telah menyelesaikan pendidikannya dapat menguasai bidang kenotariatan di masa mendatang.

  6. Setelah lulus dari gelar kenotariatan, berinisiatif atau direkomendasikan oleh lembaga notaris untuk magang di Kantor Notaris atau benar-benar menjabat sebagai notaris selama 12 bulan berturut-turut.

  7. Tidak berstatus pegawai negeri, penyelenggara negara atau sedang tidak menduduki jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang merangkap jabatan sebagai notaris.

  8. Notaris kemudian harus bersumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan keyakinan agamanya.

9.Mendaftar sebagai anggota khusus Ikatan Notaris Indonesia atau INI

10. Mengikuti dan lulus Kode ETIK Notaris

Profesi Notaris sangat di butuhkan 
Dan bisa Anda temukan di Daerah Anda Berdomisili 
Jika anda berada Di Kabupaten Tangerang
Salah satu Notaris Terbaik adalah Notaris Anita Rohmah, S.H.,M.Kn.,C.Me yang berada di kabupaten Tangerang 
Anita rohmah SH MKn
artikel
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Saya adalah seorang istri serta ibu dari anak- anak saya yang cantik dan tampan, saya menyukai dunia hukum,teknologi, & juga menyukai kegiatan sosial.
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar