Ada Sengketa Tanah? Baca Dulu Tata Cara Blokir Tanah
Anita Rohmah SH MKN |
Artikel ini merupakan Pembahasan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017 (“Permen ATR No.13/2017)
Menteri Agraria dan Tata Ruang baru saja menerbitkan Tentang Tata Cara Blokir dan Sita pada tanggal 9 Agustus 2017. Adapun dasar diterbitkannya Permen ATR/ Kepala BPN No. 13 Tahun 2017adalah untuk pedoman bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pencatatan dan penghapusan blokir dan sita atau adanya sengketa dan perkara mengenai hak atas tanah. Selainitu tata cara pencatatan masih tersebar di beberapa ketentuan, belum lengkap, tidak seragam dan terdapat pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat, sehingga perlu disusun dalam peraturan tersendiri.
Definisi Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Yang dimaksuddenganStatus Quo adalah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang.
Skorsing adalah pencatatan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara untuk penundaan pelaksanaan keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan. Penghapusan catatan adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menghapus adanya catatan blokir atau sita.
Apa saja yang diatur di dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 13 tahun 2017 berkaitan dengan blokir?
Di dalam pasal 3 disebutkan, pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Pengajuan pencatatan blokir dapat dilakukan dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir dan paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama. Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
- Permohonan Pencatatan Blokir
Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum atau penegak hukum (pasal 4).
Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud. Permohonan perorangan atau badan hukum wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran (pasal 5).Pemohon yang mempunyai hubungan hukum terdiri atas:
- pemilik tanah, baik perorangan maupun badan hukum;
- para pihak dalam perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan atau kepemilikan harta bersama bukan dalam perkawinan;
- ahli waris atau kepemilikan harta bersama dalam perkawinan;
- pembuat perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan, berdasarkan kuasa; atau
- bank, dalam hal dimuat dalam akta notariil para pihak.
Penegak hukum dapat mengajukan pencatatan blokir untuk penyidikan dan penuntutan kasus pidana (pasal 7).
- Persyaratan pengajuan blokir
Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum (pasal 6), meliputi:
- formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
- fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;
- keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
- bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;
- bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti: surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan; surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan; dan Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.
- syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Persyaratan pengajuan blokir oleh penegak hukum(pasal 7), meliputi:
- formulir permohonan;
- Surat Perintah Penyidikan;
- Surat Permintaan Pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas dan letak tanah, atau syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan Permohonan dan Pemeriksaan
Pasal 8 menyebutkan, Pengajuan permohonan pencatatan pemblokiran disampaikan melalui loket Kantor Pertanahan setempat disertai dengan dokumen kelengkapan persyaratan. Petugas loket melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan. Dalam hal persyaratan permohonan telah lengkap, petugas loket menyampaikan kepada pemohon bahwa persyaratan telah lengkap dan pemohon membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya yang dimaksud merupakan biaya untuk melaksanakan pengkajian dan pencatatan.
Bila setelah dilaksanakan pengkajian, permohonan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka biaya tidak dapat dikembalikan. Petugas loket menerima berkas permohonan yang telah lengkap dilampiri dengan bukti pembayaran dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas. Bila persyaratan permohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Permohonan pencatatan pemblokiran(Pasal 9) dilanjutkan dengan proses pengkajian dan pencatatan. Proses dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
- Pengkajian
- subyek/pihak yang mengajukan permohonan pencatatan blokir;
- syarat dan alasan dapat dilakukannya pencatatan blokir;
- jangka waktu blokir; dan
- biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Tata Cara Pencatatan BlokirBila hasil pengkajian menerima permohonan pencatatan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pencatatan blokir (pasal 11). Namunbilahasil pengkajian menolak permohonan pencatatan, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasan penolakannya. Pencatatan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Pencatatan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan. Pencatatan blokir paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
- PenulisanPencatatan Blokir
Penulisan pencatatan blokir (pasal 12) dicatat di:
- buku tanah, pada kolom pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya; dan
- surat ukur, pada lembar gambar surat ukur yang masih tersedia.
Bilatidak tersedia ruang kosong pada surat ukur untuk mencatat blokir maka pencatatan blokir dilakukan pada kertas terpisah dan dilekatkan pada surat ukur dimaksud. Pencatatan blokir disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang melakukan pencatatan dan dibubuhkan cap Kantor Pertanahan. Setelah pencatatan blokir disahkan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang mempunyai tugas di bidang hubungan hukum keagrariaan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.
- Jangka Waktu Blokir
- Adapun jangka waktu blokir adalah sebagai berikut:
- Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir. Jangka waktu tersebutdapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan (pasal 13).
- Catatan blokir oleh penegak hukum berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan (pasal 14). Kepala Kantor Pertanahan dapat meminta keterangan kepada penyidik terkait kasus atas tanah yang dicatat blokir.
- Tata Cara Penghapusan Blokir
- catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum, dapat hapus apabila jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang,pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir,Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir, atau ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan (pasal 15).
Bila catatan blokir diperpanjang atas perintah pengadilan maka catatan blokir dapat dihapus apabila ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan. Permohonan penghapusan catatan blokir disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Catatan blokir oleh penegak hukum, hapus apabila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan telah dihentikan; atau penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir (pasal 16). Permohonan penghapusan catatan blokir disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Penghapusan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan. Penghapusan blokir paling kurang memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, alasan penghapusan (pasal 17).
Ketentuan pencatatan blokir pada buku tanah dan surat ukur serta pengesahannya mutatis mutandis (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting-red)dengan ketentuan penghapusan blokir. Penghapusan catatan blokir diberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.
- Pencatatan Blokir atas Inisiatif Kementerian
Pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas perintah Menteri; perintah Kepala Kantor Wilayah; atau pertimbangan dalam keadaan mendesak (pasal 19).
Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dapat memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pencatatan blokir.
Menurut pasal 20, Pencatatan blokir atas inisiatif kementerian dapat dilakukan untuk:
- penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak secara nasional. Perintah pencatatan blokir dituangkan dalam surat perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
- penertiban tanah terlantar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pencatatan blokir dilaksanakan pada saat tanah diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional kepada Menteri,Dalam hal pertimbangan keadaan mendesak, Kepala Kantor Pertanahan dapat melakukan pencatatan blokir (pasal 21) meliputi:
- adanya sengketa atau konflik pertanahan;
- perlindungan terhadap aset pemerintah.
Pencatatan blokir sebagaimana harus mendapat pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan permohonan pertimbangan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menindaklanjuti permohonan dengan menerbitkan pertimbangan paling lama 1 (satu) minggu sejak diterimanya permohonan.
Pencatatan blokir atas inisiatif Kementerian dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya perintah pencatatan blokir atau pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (pasal 22). Catatan blokir atas inisiatif Kementerian berlaku sampai dengan masalah pertanahan dinyatakan selesai. Dalam hal catatan blokir dilakukan dalam rangka penertiban tanah terlantar sebagaimana berlaku sampai dengan ditindaklanjutinya usulan penetapan tanah terlantar. Tindaklanjut berupa penetapan sebagai tanah terlantar atau pengeluaran dari daftar data tanah terindikasi terlantar.
Catatan blokir atas inisiatif Kementerian, hapus apabila (pasal 23):
- Ada surat perintah pengangkatan blokir oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, untuk blokir atas perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
- Penetapan sebagai tanah terlantar atau pengeluaran dari daftar data tanah terindikasi terlantar, untuk blokir atas perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan/atau
- Kepala Kantor menurut keyakinannya menghapus blokir, untuk blokir karena pertimbangan dalam keadaan mendesak.
Tata cara pencatatan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta tata cara penghapusan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 mutatis mutandis dengan pencatatan dan penghapusan blokir atas inisiatif Kementerian (pasal 24).
Referensihukum:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017
Berkas permohonan yang telah lengkap disampaikan kepada pejabat yang mempunyai tugas di bidang sengketa, konflik dan perkara. Pejabat menindaklanjuti permohonan dengan melakukan pengkajian (pasal 10).
Pengkajian dilakukan dengan memperhatikan:
Permohonan pencatatan pemblokiran terhadap sebagian hak atas tanah yang telah terdaftar, hanya dapat dilakukan setelah letak tanah dan batas tanah yang dimohonkan pemblokiran diketahui. Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat diterima atau ditolaknya permohonan pencatatan dan disertai pertimbangan. Hasil pengkajian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.