Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

AKTA NOTARIS


Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam Akta Notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan pengadilan. 

Mengenai sifat dan bentuk Akta Notaris di atur dalam pasal 38 s/d 53 UUJN

Penyuluhan Hukum Akta Notaris

Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki seorang Notaris berdasarkan Pasal I5 ayat 2 huruf e VUJN Dapat dipastikan bahwasannya kegiatan penyuluhan hukum tersebut di atas akan selalu ada disekitar praktik tugas dan jabatan Notaris yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Otentik. 
Oleh sebab itu benar bahwa seharusnya seorang Notaris terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya, sehingga masyarakat yang menghadap berkonsultasi dan hendak membuat Akta benar-benar mendapatkan informasi dan akses penerapan hukum yang tepat serta terhindar dari penyalahgunaan dari ketentuan hukum dan mendapatkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik sebagai alat bukti terkuat serta terpenuh dan terhindar dari sengketa

Saksi Akta Notaris

Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. 

(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus memenuhi syarat sebagai berikut: 
a. paling rendah berumur (8 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah: b. cakap melakukan perbuatan hukum: 
c. mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta: d. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf: dan e. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
Saksi (Saksi Instrumentair) Akta Notaris pasti hampir selalu adalah Karyawan Notaris yang bersangkutan. Itulah kenapa seorang Notaris idealnya memiliki paling sedikit 2 orang karyawan untuk operasional kantornya, karena dapat sekaligus memenuhi ketentuan ayat (1) dari Pasal 40 UUJN sehubungan dengan produk Akta Notaris. 
Selanjutnya mengenai syarat untuk menjadi saksi dimaksud wajib memperhatikan ketentuan ayat (2) dari Pasal 40 UUJN. Akan tetapi selain itu perlu menjadi perhatian juga bahwa Saksi Instrumentair / Karyawan Notaris yang ideal adalah orang yang juga mampu menjaga kerahasiaan mengenai setiap Akta atau dokumen maupun aktifitas dari Kantor Notaris tempatnya bekerja, untuk itu bukan suatu yang berlebihan juga apabila ada Karyawan Notaris yang diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan "bahwa baik sekarang maupun dikemudian hari senantiasa tetap menjaga kerahasiaan setiap Akta atau dokumen maupun aktifitas dari Kantor Notaris dimaksud termasuk apabila sudah tidak lagi
Bekerja di kantor tersebut .

Red Anita Rohmah SH MKn C.Me

artikel
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Saya adalah seorang istri serta ibu dari anak- anak saya yang cantik dan tampan, saya menyukai dunia hukum,teknologi, & juga menyukai kegiatan sosial.
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar